Macam Macam Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap warga negara yang bertujuan memakmurkan warga negara itu sendiri dan menghilangkan kesenjangan kekayaan.
Pajak penghasilan adalah salah satu jenis pajak dimana setiap individu yang sudah layak disebut wajib pajak, wajib menyetorkan beberapa persen dari pendapatannya. Warga negara yang berada di luar negeri tak luput dari pajak satu ini. Jadi bagaimana detail nominal yang harus dibayar setiap warga negara?
Sebelum kita membahas detail penghitungan pajak penghasilan, kita harus tahu bahwa mekanisme pembayaran pajak di Indonesia itu ada 3 yaitu:
- Self Assessment System: Wajib pajak itu sendiri yang menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah disediakan oleh pemerintah.
- Official Assessment System: Pembayaran pajak diberikan kepada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang.
- Withholding Assessment System: Besaran pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan juga aparat pajak atau fiskus. Contoh Witholding System adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait.
Setelah mengetahui mekanisme pembayaran pajak yang ada, selanjutnya terdapat istilah yang kita harus ketahui yaitu:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar pengenaan pajak adalah penghasilan yang diterima wajib pajak. Penghasilan ini bisa meliputi gaji, upah, THR , bonus, lemburan dan juga premi asuransi yang dibayarkan pemberi kerja, misalnya BPJS Ketenagakerjaan.
PPh 21
PPh 21 adalah pajak terutang yang wajib dibayar oleh setiap individu (Wajib Pajak) yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa atau kegiatan. Lalu hasilnya yang berupa penghasilan teratur, tidak teratur, upah, penghasilan saat berhenti kerja, imbalan peserta kegiatan dan penghasilan tidak teratur lainnya disetor ke negara.
Dalam PPh 21 ini mekanisme pembayaran menggunakan Withholding Assessment System. Penghasilan kita sebagai wajib pajak atau yang biasa disebut dengan objek pajak bisa berupa Gaji, Upah, Honorarium, Tunjangan, dan pembayaran lain sebagai Imbalan Sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Pegawai atau Bukan Pegawai.
Cara penghitungan PPh 21:
Contoh: Pegawai Tetap dengan Gaji Bulanan
Bambang Yuliawan pegawai pada perusahaan PT Yasa Buana, menikah tanpa anak, Januari 2016 memperoleh gaji sebulan Rp 5.800.000,00. PT Yasa Buana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Yasa Buana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Yasa Buana juga mengikuti program pensiun untuk
pegawainya. PT Yasa Buana membayar iuran pensiun untuk Bambang Yuliawan ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 100.000,00, sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00.
Penghitungan:
Ternyata PPh 21 tidak hanya membahas penghasilan pegawai tetap, tetapi juga Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun dan THT/JHT dibayar sekaligus berdasarkan (PP No. 149 Tahun 2000 — berlaku s.d No. 15 Tahun 2009)
Contoh: Uang Pesangon dibayar sekaligus
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong atas Uang Pesangon dengan jumlah Rp 175.000.000,00.
Penghasilan bruto Rp 175.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang :
0% x Rp50.000.000,00 = RP 0,00
5% x Rp50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp75.000.000,00 = Rp 11.250.000,00 (+)
Jumlah Rp13.750.000,00
PPh 26
Pajak Penghasilan pasal 26 berasal dari Imbalan atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima wajib pajak (WP) Orang Pribadi yang berada di luar negeri bisa juga disebut pajak penghasilan yang dipotong oleh badan usaha apa pun di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya) kepada Wajib Pajak Luar Negeri. Penghitungan PPh 26 adalah 20% x Penghasilan Bruto atau berdasarkan Tax Treaty dan bersifat final.
Contoh:
PT Abadi Berkarya memiliki perwakilan di luar negeri dan mengasuransikan bangunan bertingkat ke PT XYZ yang merupakan perusahaan asuransi di luar negeri dengan membayar jumlah premi pada tahun 2015 sebesar Rp2 miliar. Hitunglah PPh Pasal 26 dari PT Abadi Berkarya tahun 2015?
Penghitungan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:
Perkiraan penghasilan neto = 50% x Rp2.000.000.000 = Rp1.000.000.000 PPh Pasal 26 = 20% x Rp1.000.000.000 = Rp200.000.000
Friedrich merupakan seorang pengusaha yang memiliki kegiatan bisnis di Asia Timur melalui pemberian dana pinjaman berbunga rendah. Selama 2013, Friedrich telah meminjamkan dana dengan rata — rata pokok pinjaman tertimbang sebesar $ 3.000.000 dan tingkat bunga rata — rata 7,5% p.a. Kurs KMK ditetapkan konstan sepanjang tahun pada tingkat Rp 10.100,00/ $. Berapakah total beban PPh 26 yang seharusnya dipotong oleh para debitur Friedrich? Bagaimana penjurnalan oleh debitur?
Jawaban :
Pajak terutang = 20% x (7,5% x 3.000.000 x 10.100)
= 20% x 2.272.500.000
= Rp 454.500.000,00
PPh 23
Pajak Penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan. Selain yang dipotong PPh pasal 21
PPh 23 atas dividen, bunga, imbalan, royalti, hadiah dan penghargaan = 15% x Bruto
Pada 20 Maret 2012, PT Abadi memberikan hadiah perlombaan kepada PT Makmur sebagai juara umum lomba senam sehat sebesar Rp150.000.000.
Pajak = 15% x Rp150.000.000 = Rp22.500.000
PPh 23 atas sewa dan penghasilan lain berkaitan dengan penggunaan harta = 15% x 20% x Bruto
PPh 15
Pajak Penghasilan pasal 15 adalah pajak dengan penghitungan khusus karena pajak ini dikenakan kepada golongan wajib pajak tertentu seperti;
- Perusahaan pelayaran dalam negeri
- Perusahaan penerbangan dalam negeri
- Perusahaan pelayaran dan penerbangan luar negeri yang mempunyai BUT di Indonesia
- Perusahaan dagang asing yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia
- Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun, guna serah (Built, Operate, and Transfer)
PT Pevita Pearce terdaftar di KPP Jurang Mangu, pada bulan Februari 2017 mengangkut alat-alat rumah tangga senilai Rp2.000..000,000,- dengan kapal dari Cina menuju pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan imbalan Rp32.000.000,- dengan biaya-biaya perjalanan sebesar Rp20.000.000,-. Selain itu pada bulan Maret 2016 ternyata juga mengangkut produk kerajinan ukir kayu senilai Rp600.000.000,- milik PT Mike Lewis dengan kapal dari pelabuhan Tanjung Mas menuju Pelabuhan Pahang Malaysia. Atas hal tersebut PT Pevita Pearce memperoleh penghasilan Rp28.000.000,- dengan total biaya perjalanan sebesar Rp20.000.000,-. (Perusahaan pelayanan dalam negeri). Penghitungan:
PPh Pasal 15 (Februari) : 1,2% x Rp32.000.000,- = Rp384.000,-
PPh Pasal 15 (Maret) : 1,2% x Rp28.000.000,-= Rp 336.000,-
Total PPh Pasal 15 = Rp 720.000,- (Final)
PT Ayu mencharter pesawat dari Raffi Airlines, sebuah maskapai penerbangan nasional untuk mengangkut barang. Biaya charter sebesar Rp100.000.000,- Penghitungan: (Perusahaan penerbangan dalam negeri)
PT Ayu memotong PPh Pasal 15 sebesar 1,8%
= 1,8% x Rp100.000.000,- = Rp1.800.000,-
Kantor Perwakilan Dagang PT Haarum Perfume (Perusahaan minyak wangi Arab Saudi) yang beralamat di Jl. Sudimara, Tangerang Selatan, melakukan ekspor parfume pada tanggal 15 April 2011 dengan nilai ekspor Rp. 900.000.000,- dan biaya yang dikeluarkan selama proses ekspor ialah Rp. 100.000.000,- dibayarkan pada tanggal 19 April 2011. Diketahui bahwa negara Arab Saudi merupakan negara terikat P3B dengan Indonesia yang mencakup lalu lintas internasional dengan tarif BPT sebesar 20%. (Perusahaan dagang asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia). Penghitungan:
PPh pasal 15 : 0,44% x nilai ekspor bruto
: 0,44% x Rp. 900.000.000
: Rp. 3.960.000 (bersifat final)
Pada 20 Januari 2017, PT A, pemilik tanah, bekerja sama dengan PT B (investor). Kerjasama dilakukan dimana PT B akan membangun bangunan 10 lantai di tanah PT A . Pada 18 Mei 2019, bangunan tersebut selesai dikerjakan dan kepemilikannya diserahkan kepada PT A. Saat terjadi serah terima bangunan, nilai pasar gedung tersebut adalah Rp 10 miliar dan NJOP sebesar Rp 12 Miliar. Berapa PPh atas BOT yang dimiliki oleh PT A dan kapan batas pelunasan PPh tersebut ? (Perusahaan Bangun, Serah, dan Guna (Built, Operate, Transfer)). Penghitungan:
5 % X Rp12 Miliyar = Rp600 Juta
PPh 22
Pajak Penghasilan pasal 22 adalah pajak yang dipungut dari aktivitas pembayaran atas penyerahan barang bagi institusi pemerintah, impor barang, penjualan atau pembelian barang di industri tertentu, dan penjualan barang sangat mewah.
- Aktivitas Penyerahan Barang dikenakan sebesar:
• 1,5% dari harga pembelian. - Aktivitas Impor dikenakan sebesar:
• 2,5% dari nilai impor bagi pengguna Angka Pengenal Impor (API).
• 0,5% bagi pengguna API untuk impor kedelai, gandum, dan tepung terigu.
• 7,5% dari nilai impor bagi non pengguna API.
• 7,5% dari harga jual lelang untuk barang yang tidak dikuasai.
• Nilai impor = CIF ditambah Bea Masuk dan pungutan lain.
Drs. Delta, Bendahara Madrasah Negeri Depok membeli komputer Rp 11.000.000, (harga yg tertulis di kuitansi) -.
Penghitungan PPh Pasal 22
Harga yg tertulis di kuitansi adalah nilai barang termasuk PPN, maka
Rp 11.000.000,- x 100/110 x 1,5% = Rp 150.000,-
*Utk mencari harga barang tanpa PPN maka nilai tertera di kuitansi tsb
dikalikan 100/110
(Impor) PT. Kutai Kartanegara melakukan transaksi jual beli dengan Tenggarong Inc. yang berdomisili usaha di luar negeri atas sebuah mesin cetak tanpa menggunakan API. Nilai kontrak diketahui $ 10,000.00 berdasar ketentuan FOB shipping point. PT. Kutai Kartanegara mengasuransikan pengiriman tersebut dengan biaya premi sebesar 10% dari kontrak pembelian, dengan biaya pengangkutan senilai $150.00. Adapun Bea Masuk dan pungutan lain masing — masing adalah senilai 20% dan Rp 5.000.000,00. Kurs yang ditetapkan oleh Menkeu adalah Rp 10.000,00/ $ sedangkan oleh BI Rp 9.500,00/ $. Berapakah besar beban PPh 22?
Cost 10.000.000
Insurance 1.000.000
Freight 1.500.000
CIF 12.500.000
Bea Masuk (20% dari CIF) 2.500.000
Pungutan Lain 5.000.000
DPP PPN 20.000.000
Beban PPh 22 (Tarif 7,5% dari nilai impor) 1.500.000
(Pencatatan Transaksi Impor) PT. Argabelah melakukan impor atas barang dengan nilai pembelian $36.000 (kurs KMK berlaku Rp 9.100/ $). Perusahaan membayar biaya asuransi dan pengangkutan masing-masing sebesar 7,5% dan 5% dari nilai pembelian. Bea Masuk sebesar 10% dari CIF dan Bea Masuk lainnya $2.500. Penyerahan barang dikenai PPN dan PPnBM 20%. Jika perusahaan memiliki API (tarif PPh 22 2,5%), Berapakah besar beban PPh 22?
Perhitungan:
Cost 36.000
Insurance 2.700
Freight 1.800
CIF 40.500
Bea Masuk 4.050
Bea Masuk Lainnya 2.500
Nilai Impor (DPP PPh , PPN, PPnBM) = $47.650.000
PPnBM (20% DPP) = $9.410
PPh 22 (2,5% DPP) = $1.176,25
PPN (10% DPP) = $4.705
*2,5% dari nilai impor bagi pengguna Angka Pengenal Impor (API).
(Industri Tertentu) Koperasi Holing mengadakan penjualan kepada Ny. Sima atas 1.000 rim kertas flano dengan nilai total Rp 77.000.000,00, termasuk PPN. Berapakah PPh 22 yang dipungut Koperasi Holing?
Penghitungan:
Beban PPh 22 = 0,1% x (100%/ 110%) x 77.000.000 = Rp 70.000,00
*Untuk mencari harga barang tanpa PPN maka nilai tertera di kuitansi tsb dikalikan 100/110
PPh Pasal 4 ayat 2
Pajak Penghasilan pasal 22 adalah pajak yang dipungut dari bunga deposito, tabungan lainnya, bunga obligasi, surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi, hadiah undian, transaksi saham atau sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura, transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
Hadiah Undian = Dipungut PPh final 25% dari bruto oleh penyelenggara undian
Sewa tanah/bangunan = 10% Final dari bruto
Pengalihan hak atas Tanah/Bangunan = 2,5% Final
Penjualan saham di bursa = 0,1% dari transaksi penjualan
Pelaksanaan Konstruksi = kualifikasi kecil 2%, menengah dan besar 3% dan non-kualifikasi 4%
Pengawasan dan Perencanaan Konstruksi = Memiliki kualifikasi 4%, non-kualifikasi 6%
PPh 24
Pajak Penghasilan pasal 24 adalah pajak yang dipungut dari penghasilan yang diterima dari Luar Negeri.
Formula PPh 24 = Penghasilan Neto LN/Penghasilan Kena Pajak x PPh terutang atas Penghasilan Kena Pajak
Soal: WP A adalah seorang pengusaha, pada tahun 2009 memperoleh penghasilan kena pajak Rp 800jt. Dari jumlah tsb. Rp 100 jt berasal dari Singapura dan telah dipotong pajak disana Rp 20jt dan sebesar Rp 150jt dari Malaysia dan telah dipotong pajak disana Rp 50jt.Hitung total kredit pajak PPh pasal 24.
Penghitungan:
PPh terutang atas seluruh Ph. Kena Pajak:
5% x Rp 50jt = Rp 2.500.000
15% x Rp 200jt = Rp 30.000.000
25% x Rp 250jt = Rp 62.500.000
30% x Rp 300jt = Rp 90.000.000
Total = Rp 185jt
Pajak dipotong di Singapura Rp 20.000.000
Maksimum diperkenankan:
Rp 100.000.000/Rp 800.000.000 x Rp 185.000.000 = Rp 23.125.000
Kredit PPh Pasal 24 dari Singapura:Rp 20.000.000
Pajak dipotong di Malaysia Rp 50.000.000
Maksimum diperkenankan:
Rp 150.000.000/Rp 800.000.000 x Rp 185.000.000 = Rp 34.687.500
Kredit PPh Pasal 24 dari Malaysia: Rp 34.687.500
Total kredit pajak PPh 24: Rp 54.687.500
Sumber:
Catatan Kuliah
Tax Center Untirta